Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas Pokok dan Fungsi KIM Desa Ahuhu
- Tugas Pokok:
- Melakukan fasilitasi akses informasi dan komunikasi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkan informasi dan komunikasi.
- Membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan informasi dan komunikasi di desa.
- Fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi.
- Pembinaan dan pelatihan masyarakat dalam pemanfaatan informasi dan komunikasi.
- Pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan informasi dan komunikasi.
- Fasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, swasta, dan lembaga lainnya.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan informasi dan komunikasi di desa.