Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas Pokok dan Fungsi KIM Desa Ahuhu

  • Tugas Pokok:
    • Melakukan fasilitasi akses informasi dan komunikasi masyarakat.
    • Meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi masyarakat.
    • Memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkan informasi dan komunikasi.
    • Membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan informasi dan komunikasi di desa.
  • Fungsi:
    • Pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi.
    • Pembinaan dan pelatihan masyarakat dalam pemanfaatan informasi dan komunikasi.
    • Pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan informasi dan komunikasi.
    • Fasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah, swasta, dan lembaga lainnya.
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan informasi dan komunikasi di desa.