Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA

Tugas pokok Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Ahuhu meliputi:

  1. Perencanaan dan Pengorganisasian:

    • Merencanakan kegiatan KIM secara periodik.
    • Mengorganisir rapat dan pertemuan anggota KIM.
  2. Koordinasi dan Pengawasan:

    • Mengkoordinasikan semua kegiatan KIM dengan anggota dan pihak terkait.
    • Mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan tujuan.
  3. Penyebaran Informasi:

    • Menyusun strategi untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
    • Memastikan informasi dari pemerintah dan sumber lain diterima oleh warga.
  4. Pendidikan dan Pelatihan:

    • Mengatur pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat desa.
    • Mengundang narasumber yang kompeten untuk memberikan materi pelatihan.
  5. Hubungan dengan Pihak Lain:

    • Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah desa, organisasi lain, dan pihak eksternal yang relevan.
    • Menghadiri pertemuan atau forum terkait informasi masyarakat di tingkat desa atau yang lebih tinggi.
  6. Administrasi dan Dokumentasi:

    • Mengawasi administrasi dan dokumentasi semua kegiatan KIM.
    • Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa dan anggota KIM.
  7. Evaluasi dan Pengembangan:

    • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.
    • Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi pengembangan KIM ke depan.

Ketua KIM berperan penting dalam memastikan bahwa KIM berfungsi secara efektif dan berkontribusi positif bagi kemajuan Desa Ahuhu.