Struktur Organisasi
Jabatan | : | KETUA |
---|
Tugas pokok Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Ahuhu meliputi:
Perencanaan dan Pengorganisasian:
- Merencanakan kegiatan KIM secara periodik.
- Mengorganisir rapat dan pertemuan anggota KIM.
Koordinasi dan Pengawasan:
- Mengkoordinasikan semua kegiatan KIM dengan anggota dan pihak terkait.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan tujuan.
Penyebaran Informasi:
- Menyusun strategi untuk penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Memastikan informasi dari pemerintah dan sumber lain diterima oleh warga.
Pendidikan dan Pelatihan:
- Mengatur pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat desa.
- Mengundang narasumber yang kompeten untuk memberikan materi pelatihan.
Hubungan dengan Pihak Lain:
- Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah desa, organisasi lain, dan pihak eksternal yang relevan.
- Menghadiri pertemuan atau forum terkait informasi masyarakat di tingkat desa atau yang lebih tinggi.
Administrasi dan Dokumentasi:
- Mengawasi administrasi dan dokumentasi semua kegiatan KIM.
- Menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa dan anggota KIM.
Evaluasi dan Pengembangan:
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi pengembangan KIM ke depan.
Ketua KIM berperan penting dalam memastikan bahwa KIM berfungsi secara efektif dan berkontribusi positif bagi kemajuan Desa Ahuhu.